Kultum tentang Aqiqah

Kultum tentang Aqiqah

Arobiyahinstitute.com | Disini kami akan berbagi materi kultum tentang aqiqah. Tema ini merupakan salah satu tema yang bagus dijadikan kultum. Ia merupakan salah satu tuntunan Rasulullah ketika lahir seorang anak adalah, di adakannya aqiqah. Yaitu menyembelih 2 ekor kambing bagi anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.

Berikut ini contoh teks kultum tentang aqiqah yang bisa kalian gunakan untuk kultum.

Tuntunan Aqiqah Pasca Kelahiran

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ أَشْرَفِ الـمُرْسَلِينَ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَـعِينَ، أَمَّا بَعْدُ

Hadirin yang dirahmati Allah........

Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan kultum tentang aqiqah. Aqiqah merupakan sembelihan yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebagai ungkapan syukur kepada Nya, karena telah menganugerahkan anak. 

Aqiqah dapat dilakukan ketika hari ketujuh dari kelahiran sang anak. Jika sang anak berjenis kelamin perempuan, maka yang disembelih sebagai hewan aqiqahnya adalah seekor kambing, sementara jika anak yang dilahirkan adalah seorang laki laki, maka yang disembelih adalah dua ekor kambing. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki aqiqah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi)

Hadirin, ada beberapa hal yang meski dipahami mengenai aqiqah. Mulai dari hukumnya, sampai dengan waktu pelaksanaannya. Adapun terkait dengan hukumnya, ada beberapa pendapat, dan para ulama memang berselisih. Ada beberapa ulama yang menyebutkan bahwasanya aqiqah ini hukumnya wajib, dan ada pula yang mengatakan hukumnya sunnah. Terkait dengan ulama yang mewajibkan pelaksanaan aqiqah ini berlandaskan pada hadits dari Salman bin Amir adz-Dzahabi, ia berkata:

“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah dan Nasa’i)

Sementara yang menyatakan aqiqah hukumnya sunnah juga ada beberapa ulama. Di antaranya adalah syaikh Utsaimin. Dan tentu saja, sebagaimana para ulama yang sepakat bahwasany aqiqah ini hukumnya wajib, bahwasanya para ulama yang menyebutkan hukum aqiqah sebagai sunnah pun berlandaskan pada hadis Rasulullah. 

Terkait dengan pelaksanaan aqiqah, ia bisa disunnahkan di hari ke tujuh dari hari dilahirkannya sang anak, dan jika dilaksanakan lebih dari hari ke tujuh tersebut, maka dapat dilaksanakan di hari yang keempat belas. Jika masih terlewatkan juga, dapat pula dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Dan yang menariknya, Utsaimin berpendapat, bahwasanya aqiqah dapat pula dilakukan selain waktu tersebut, tanpa ada batasannya. Maka jika mengacu kepada pendapat Utsaimin, apabila orang tua memang belum mempunyai rezeki atau kemampuan melaksanakannya tatkala bayi mereka masih kecil, mereka dapat menundanya hingga mereka mampu. 

Hadirin yang dirahmati Allah........

Maka tidak benar jika kita terlalu memaksakan diri untuk melakukan aqiqah. Karena Islam bukanlah agama yang memberatkan pengikutnya. Jika memang belum memiliki rezeki, tentu akan jauh lebih baik jika menundanya hingga mampu sebagaimana pendapat Syaikh Utsaimin. Jangan terlalu memaksakan diri. Ini, kita bisa melihat tampaknya banyak orang orang yang terlampau memaksakan dirinya, yakni dengan menghutang ke sana kemari, bahkan sampai terjerat riba untuk melaksanakan aqiqah tersebut. 

Karena aqiqah ini adalah bentuk syukur kita, dan dalam ajang mendekatkan diri kepada Allah, maka kita harus memilih hewan yang akan diaqiqahkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk usia hewan aqiqahnya sama seperti usia hewan qurban. Begitupun dengan jenisnya, dan kondisi tubuhnya yang bebas dari cacat dan aib. 

Anak sendiri termasuk tanggung jawab orang tua, dan ini juga berarti bahwasanya aqiqah adalah tanggung jawab mereka. Namun, tetap diperbolehkan dibiayai oleh selain daripadanya. 

Hadirin yang senantiasa dalam lindungan Allah........

Setiap syariat yang ada di dalam Islam pasti mempunyai tujuan, dan hikmahnya. Tidak terkecuali pula dengan syariat aqiqah. Di mana, ada beberapa hikmah yang akan didapatkan. Seperti sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia yang luar biasa, yakni dianugerahkan seorang anak. Kemudian, bentuk mendekatkan diri kita kepada Allah.

Dan ini menjadi poin yang tidak kalah penting. Karena tidak sedikit yang beranggapan bahwasanya pelaksanaan aqiqah hanyalah menghambur hamburkan uang semata. Na’udzubillah. Padahal bukan demikian adanya. Adapun hikmah yang berikutnya ialah mewujudkan hubungan yang baik dan harmonis kepada tetangga, maupun saudara yang ada di sekitar, yang juga merasakan kegembiraan atas lahirnya anak kita. Semoga Allah memberikan kecukupan rezeki kepada kita, agar dapat melaksanakan aqiqah saat mendapatkan karunia anak kelak. 

Cukup sekian kultum tentang aqiqah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, billahi taufiq wal hidayah, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh