Pidato tentang Narkoba : Hukum Mengkonsumsi Narkoba Dalam Islam

pidato tentang narkoba 


Arobiyahinstitute.com | Salah satu gaya hidup remaja masa kini yang mungkin tidak bisa kita toleransi adalah narkoba. Tidak jarang kita menemukan berita-berita terkait dengan narkoba yang telah dilakukan oleh generasi kita masa kini. Dan sebagai salah satu bentuk kepedulian yang bisa kita lakukan ialah dengan menyampaikan dan mengkampanyekannya lewat pidato tentang narkoba. Berikut ini merupakan contoh naskah pidato tentang narkoba yang mungkin bisa anda perhatikan, kemudian bisa juga anda menggunakan, atau bahkan dimodifikasi menjadi bentuk yang lebih kompleks.

Pidato tentang Narkoba : Hukum Mengkonsumsi Narkoba Dalam Islam

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillahirobbilalamin, dalam kesempatan kali ini kita masih diberikan kesehatan, untuk bertemu dan berkumpul dalam acara yang semoga dirahmati oleh Allah. Sholawat dan salam pada Baginda Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, sudah taulah dan kita semua, yang telah memberikan contoh terbaik yang dapat kita teladani dalam kehidupan sehari-hari.

Hadirin yang berbahagia dan semoga selalu dilindungi oleh Allah

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya narkoba merupakan sesuatu yang sangat berbahaya. Karena ia mampu merusak jiwa dan juga akal orang-orang yang mengkonsumsinya. Bahkan kita juga sudah sering kali menemukan pakar-pakar yang menjelaskan terkait dengan efek bahayanya narkoba ini. Dan tidak sedikit pula para ulama ulama kita yang menyampaikan dengan tegas hukum penggunaannya. Namun pada dasarnya kalau kita perhatikan ternyata Generasi masa kini justru semakin banyak yang menggunakan narkoba.

Hal ini bisa kita dapatkan dari berita-berita yang kita konsumsi sehari-hari. Namun sebenarnya apa itu narkoba? Bagaimana hukum mengkonsumsi? Terkait dengan beberapa pertanyaan tersebut kali ini saya akan menyampaikan pidato tentang narkoba.

Hadirin yang dirahmati Allah

Narkoba merupakan singkatan dari pada narkotika, psikotropika, dan juga beberapa bahan adiktif yang lainnya. Dan istilah ini merupakan salah satu istilah yang sangat populer beberapa tahun belakangan ini. Narkotika merupakan zat ataupun obat yang asalnya bisa saja dari tanaman, bisa juga tidak. Yang ketika kita mengkonsumsi maka akan membuat kesadaran kita menurun dan mengalami perubahan, bisa juga membuat kita kehilangan rasa, bahkan rasa nyeri pun bisa hilang ketika kita mengkonsumsi narkotika ini.

Begitupun dengan psikotropika dan beberapa barang adiktif yang lainnya yang akan membuat kita merasa ketergantungan. Sehingga ingin terus mengkonsumsi produk-produk harum tersebut. Ketika seseorang mengkonsumsi narkoba maka ada beberapa bahaya serta pengaruh yang akan dialaminya. Yang pertama ialah bisa menekan ataupun memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga bisa mengurangi aktivitas fungsional tubuh, memberikan rasa melambung tinggi, dan beberapa dampak-dampak yang lainnya, yang notabenenya memang sangat berbahaya baik itu bagi jiwa ataupun akalnya.

Hadirin yang terhormat

Di dalam Islam sendiri para ulama telah sepakat bahwasanya narkoba dihukumi haram ketika ia dikonsumsi bukan dalam kondisi yang darurat. Ada banyak kali dalil-dalil Yang mendukung pengharaman daripada narkoba ini. Seperti di dalam firman Allah Quran surah al-a'raf  ayat 157. Dalam hal ini Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

Di dalam ayat tersebut jelas sekali bahwasanya segala sesuatu yang lkhabits, yakni segala sesuatu yang buruk dilarang di dalam Islam. Secara sederhana kita bisa mengartikan bahwasanya segala sesuatu yang buruk ini ialah sesuatu yang akan memberikan dampak negatif terhadap diri kita. Dan jelas sekali bahwasanya ini merupakan pengharaman terhadap narkoba. Dalil lain yang juga mendukung hukum haram dari narkoba ini ialah firman Allah dalam Quran Surah Albaqarah ayat 195 yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Jelas sekali Bahwasanya Allah melarang kita untuk menjatuhkan diri kita sendiri ke dalam kebinasaan. Saat seseorang mengkonsumsi narkoba, maka bisa dikatakan bahwa Sebenarnya dia sedang menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan. Hal ini tentu lantaran banyaknya dampak-dampak negatif yang akan dirasakan oleh jiwa dan raganya.

Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadis tersebut menunjukkan bahwasanya ada ancaman yang sangat keras untuk orang-orang yang membuat dirinya sendiri binasa. Dan hadis ini mempunyai korelasi ataupun persamaan dengan ayat sebelumnya, terdapat di dalam surah al-baqarah ayat 195 yang menyatakan Bahwasanya Allah melarang kita untuk menjatuhkan diri kita sendiri ke dalam kebinasaan.

Dari beberapa dalil di atas sudah sangat jelas bahwasanya hukum mengkonsumsi narkoba ini ialah haram. Karena ketika mengkonsumsinya akan memberikan dampak ataupun efek yang negatif kepada diri kita. Makalah dari itu hadirin Mari sama-sama kita menyayangi diri kita, dan mari sama-sama kita mulai mengindahkan hukum-hukum yang ada di dalam Islam. Karena hukum hukum yang ada di dalam Islam ini sejatinya untuk melindungi diri kita dari hal-hal yang berbahaya, dari banyaknya mudarat.

Dan sudah saatnya kita membentengi diri kita dan juga orang-orang di sekitar kita dengan iman yang kuat, memegang Alquran dan Sunah sebaik mungkin, dan semoga Allah menjaga kita dari hal-hal yang haram dan akan menyakiti diri kita sendiri. Demikian pidato tentang narkoba kali ini dapat saya sampaikan, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.