Hadits Masyhur | Pengertiannya dan Contohnya

hadits masyhur

Arobiyahinstitute.com | Mempelajari macam-macam hadits menjadi hal yang cukup penting untuk diperhatikan. Dan salah satu hadits yang tidak kalah penting untuk dipelajari dan diperhatikan adalah hadits masyhur. Karena sebenarnya, kata ‘hadits masyhur’ tampaknya sudah cukup sering kita dengar. Untuk itu, simak penjelasan mengenai hadits masyhur berikut. Mulai dari pengertian, hingga contohnya.

Pengertian Hadits Masyhur

Jika ditinjau dari segi kuantitas perawinya, hadits dibagi menjadi dua. Yakni hadits mutawatir dan juga hadits ahad. Kemudian, hadits ahad terbagi lagi menjadi tiga bagian. Pertama adalah hadis masyhur, aziz, dan yang terakhir gharib. Untuk pembahasan pertama, kami akan membahas mengenai hadis masyhur.

Secara bahasa, kata masyhur berarti populer, terkenal, tidak asing, dan familiar. Dan sebenarnya, kata masyhur sendiri telah diadaptasi menjadi bahasa Indonesia yang sangat akrab dengan telinga kita. Sementara dari segi istilah, hadis masyhur diartikan sebagai

ما رواه ثلاثة فأكثر – في كل طبقة – ما لم يبلغ حد التواتر

“Hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih di setiap tingkatannya namun tidak mencapai batasan berturut-turut (tawatur)”

Dari pengertian tersebut, bisa disimpulkan tiga hal. Pertama, hadis masyhur ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh minimal 3 orang perawi. Kedua, tiga orang atau lebih lebih tersebut ada di setiap thabaqat atau tingkatan. Ketiga, angka perawinya di tiap thabaqah tidak sampai mencapai angka perawi pada hadis mutawatir. Itu artinya, jumlah perawi di setiap thabaqat, mulai dari tiga perawi sampai dengan sembilan perawi. Karena pada umumnya, jumlah perawi pada hadis mutawatir adalah 10 di setiap thabaqatnya.

Contoh Hadits Masyhur

Perlu kita ketahui, bahwasanya, tidak semua hadits masyhur berkualitas shahih dan hasan. Karena pada faktanya, cukup banyak hadis-hadis masyhur di kalangan masyarakat yang berkualitas sebaliknya. Mulai dari yang lemah (dhaif) sampai dengan maudhu atau palsu. Yang pada dasarnya, hadis-hadis berkualitas dhaif dan maudhu’ tidak bisa, tidak boleh dijadikan sebagai landasan hukum.  

Dan kadang-kadang, terdapat hadis masyhur yang memiliki sanad, namun kadang, juga tidak ada sanadnya, dikarenakan terkenal dari mulut ke mulut saja. Tentu saja, ketika ada hadis masyhur yang shahih dan hasan, hadisnya dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

Bahkan yang menariknya lagi adalah, ada hadis yang hanya terkenal atau populer di beberapa kalangan saja, tapi tidak populer di kalangan yang lainnya. Dalam hal ini, Mahmud Thahan membagi beberapa jenis hadis masyhur. Seperti hadits yang hanya terkenal di kalangan para ahli hadits saja, kemudian hadits masyhur yang terkenal di antara golongan para ulama, masyarakat awam, dan juga ahli hadits. Lalu, ada hadits yang hanya terkenal di kalangan para fuqaha, ahli ushul fiqh, ahli nahwu, sampai dengan orang awam.

Berikut ini merupakan beberapa contoh hadits masyhur yang ada di kalangan masyarakat.

Contoh pertama

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِه

Orang islam (yang sempurna) itu adalah orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut berkualitas shahih. Dalam hal ini, kami menggunakan situs dorar.net untuk melakukan pengecekan, dan untuk mengetahui kualitas hadis tersebut.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Za'idah dari At Taimi dari Abu Mijlaz dari Anas bin Malik ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan qunut selama satu bulan untuk mendoakan (kebinasaan) atas suku Ri'la dan Dzakwan." (HR. Bukhari)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ahmad bin Yunus, dari Za’idah, dari al-Tamimi, dari Abu Mijlaz, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah.

Dan terdapat pula jalur lain. Seperti, dari Anas oleh selain Miljaz, dan dari Miljaz selain dari jalur Sulaiman. Dan berkualitas shahih, sehingga dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

Kedua hadits tersebut terkenal atau masyhur di kalangan para ahli hadis.

Contoh kedua

المسلمُ مَن سَلِمَ المسلمون مِن لسانِه ويدِه، والمؤمنُ من أَمِنَهُ الناسُ على دمائِهم وأموالِهم، والمهاجرُ مَن هجر السيئاتِ، والمجاهدُ مَن جاهد نفسَه للهِ

”Seorang Muslim adalah orang yang tidak menyakiti kaum Muslimin yang lain dengan lisan dan tangannya. Orang Mukmin adalah orang yang masyarakat merasa aman darah dan hartanya dari dirinya. Muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan berbagai keburukan sedangkan mujahid adalah orang yang berjihad terhadap dirinya sendiri karena Allah.”  

Kalimat ” الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ “ dapat ditemukan di hadis Bukhari dan Muslim. Sementara di dalam riwayat At Tirmidzī dan An Nassā’i  terdapat tambahan redaksi والمؤمن من أمنه الناس على دمائهم وأموالهم,  sementara itu, imam al-Baihaqi menambahkan والمجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله.


Adapun redaksi  – المسلمُ مَن سَلِمَ المسلمون مِن لسانِه ويدِه، والمؤمنُ من أَمِنَهُ الناسُ على دمائِهم mempunyai kualitas shahih hasan. Dalam dua pengertian, sebagaimana pengertian hadis shahih hasan yang dikemukakan oleh Mahmud Thahan, yang mengacu pada pendapat Ibnu Hajar, dan dibenarkan al-Suyuthi. Pertama, hadis tersebut mempunyai 2 jalur sanad atau lebih. Yang mana, makna dari hadis tersebut hasan pada satu jalur, dan shahih di jalur sanad yang lain. Atau, hadis tersebih shahih di kalangan satu kaum, dan hasan di kalangan yang lain.

Contoh ketiga

أبغض الحلال إلى الله الطلاق

Artinya; Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak. (HR. Abu Daud)

Hadis tersebut dinilai shahih oleh Imam Hakim. Sementara Imam Baihaqi menilainya sebagai hadits yang dhaif, sebagaimana penilaian al-Sakhawi, dan juga Abi Syaibah. Hal ini dikarenakan sanadnya yang mursal. Yakni, karena Muharib bin Ditsar langsung meriwayatkan hadits dari Rasulullah.  Muharib merupakan perawi yang tsiqah. Sehingga, masalah pada sanad hadits terdapat pada perawi setelahnya. Hadits dengan inti yang sama juga terdapat di dalam shahih Muslim.

Demikianlah pembahasan seputar hadits masyhur, yang meliputi pengertiannya, dan juga contoh-contohnya. Adapun referensi yang digunakan dalam tulisan tersebut meliputi beberapa daftar di bawah ini. Semoga bermanfaat.


Referensi:

  • Ulumul Hadis, Dr.Nawir Yuslem, MA. hal 209
  • Nuruddin, Ulumul Hadis, h. 204
  • Mudasir, Ilmu Hadis, h. 130.
  • https://www.dorar.net/hadith/sharh/114802
  • Majmu’ Al-Fatawa
  • Ilmu hadits praktis, Dr. Mahmud Thahhan